• Promo Diskon Parfum Al Rehab.
  • Herbal Kanker Darah,Gagal ginjal,Kolesterol,Jantung.
  • Susu Kambing Etawa Murah.
  • Harga Propolis Melia Asli Termurah.

PENGERTIAN BEKAM (AL HIJAMAH)

Posted by pksdpcbabelan On Rabu, 25 Juli 2012 0 komentar



Bekam merupakan metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor dari dalam
tubuh melalui permukaan kulit. Hijamah adalah pengobatan yang sudah dikenal sejak ribuan tahun sebelum masehi. Nama lainnya adalah bekam, canduk, canthuk, kop, mambakan, di Eropa dikenal dengan istilah "Cuping Therapeutic Method".
Dalam bahasa Mandarin disebut Pa Hou Kuan.

Kata "Hijamah" berasal dari bahasa Arab, dari kata Al Hijmu yang berarti pekerjaan
membekam. Al Hajjam berarti ahli bekam. Al Hijmu berarti menghisap atau menyedot. Al Hajjam sama dengan Al Mashshah, yaitu tukang menghisap atau tukang menyedot. Sedangkan Al Mihjam atau Al Mihjamah merupakan alat untuk bekam yang berupa tabung gelas untuk menampung darah yang dikeluarkan dari kulit.

Kata al hijmu berarti pekerjaan al hajjam, tukang bekam. Al Hijmu berarti mengisap atau menyedot. Al Hajjam sama dengan al mashshash, tukang mengisap, tukang bekam. Al Mihjam atau al mihjamah merupakan gelas yang digunakan untuk menampung darah yang dikeluarkan dari kulit pasien, atau gelas untuk menghimpun darah hijamah.

Kesimpulan definisi hijamah menurut bahasa adalah ungkapan tentang mengisap darah dan
mengeluarkannya dari permukaan kulit, yang kemudian ditampung di dalam gelas mihjamah, yang menyebabkan pemusatan dan penarikan darah di sana, lalu dilakukan penyayatan permukaan kulit dengan pisau bedah, guna untuk mengeluarkan darah.
Hijamah berbeda dengan qath’ul-irqi (memotong urat). Qath’ul-irqi adalah memasukkan
jarum suntik untuk mengambil darah dari urat nadi seperti halnya aksi menyumbang darah, yang disebut al fashdu.

Dalam ilmu kedokteran Islam, bekam tidak boleh sembarang dilakukan. Bekam hanya boleh
dilakukan pada pembekuan/penyumbatan dalam pembuluh darah, karena fungsi bekam yang
sesungguhnya adalah untuk mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh.

Madu menjadi dasar dari obat-obatan herba, bekam menjadi dasar kepada pembedahan,
sedangkan besi panas (api) menjadi dasar kepada pengobatan melalui laser.

Hadist yang diriwayatkan oleh Tarmidzi menyatakan, bahwa Rasul SAW mengarahkan
pengikut-pengikutnya menggunakan bekam sebagai kaedah pengobatan penyakit. Beliau memuji orang yang berbekam, "Dia membuang darah yang kotor, meringankan tubuh serta menajamkan penglihatan."

Dalam kaitan untuk membersihkan diri ini, Allah mengkhususkan satu bulan dalam satu
tahun untuk berpuasa (pada bulan Ramadhan) sebagai salah satu jalan untuk menyucikan rohani. Dan berbekam merupakan salah satu cara untuk menyucikan atau membersihkan jasmani

JENIS BEKAM
1. Bekam kering atau bekam angin (Hijamah Jaaffah), yaitu menghisap permukaan kulit dan memijat tempat sekitarnya tanpa mengeluarkan darah kotor. Bekam kering baik bagi orang yang tidak tahan suntikan jarum dan takut melihat darah. Kulit yang dibekam akan tampak merah kehitam-hitaman selama 3 hari atau akan kelihatan memar selama 1 atau 2 pekan. Insya Allah sangat baik diolesi minyak habbah sauda’ atau minak zaitun untuk menghilangkan tanda lebam pada kulit yang selesai dibekam. Bekam ini sedotannya hanya sekali dan dibiarkan selama 5 – 10 menit.

Bekam kering ini berkhasiat untuk melegakan sakit secara darurat atau digunakan untuk
meringankan kenyerian urat-urat punggung karena sakit rheumatik, juga penyakit-penyakit penyebab kenyerian punggung. Bekam kering bermanfaat juga untuk terapi penyakit paru-paru, radang ginjal, pembengkakan liver/radang selaput jantung, radang urat syaraf, radang sumsum tulang belakang, nyeri punggung, rematik, masuk angin, wasir, dan lain-lain.

Terdapat dua teknik bekam kering yang dapat dipraktekkan untuk tempat tertentu yaitu bekam luncur dan bekam tarik.

2. Bekam luncur, caranya dengan meng-kop pada bagian tubuh tertentu dan meluncurkan ke arah bagian tubuh yang lain. Teknik bekam ini biasa digunakan untuk pemanasan pasien, berfungsi untuk melancarkan peredaran darah, pelemasan otot, dan menyehatkan kulit.

3. Bekam tarik, dilakukan seperti ditarik-tarik. Dibekam hanya beberapa detik kemudian ditarik dan ditempelkan lagi hingga kulit yang dibekam menjadi merah.

4. Bekam basah (Hijamah Rothbah), yaitu pertama kita melakukan bekam kering, kemudian kita melukai permukaan kulit dengan jarum tajam (lancet) atau sayatan pisau steril (surgical blade), lalu di sekitarnya dihisap dengan alat cupping set dan hand pump untuk mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh. Lamanya setiap hisapan 3 sampai 5 menit, dan maksimal 9 menit, lalu dibuang darah kotornya. Penghisapan tidak lebih dari 7 kali hisapan. Darah kotor berupa darah merah pekat dan berbuih. Insya Allah bekasnya (kulit yang lebam) akan hilang 3 hari kemudian setelah diolesi minyak habbah sauda’ atau minyak zaitun. Dan selama 3 jam setelah dibekam, kulit yang lebam itu tidak boleh disiram air. Jarak waktu pengulangan bekam pada tempat yang sama adalah 4 minggu.

Bekam basah berkhasiat untuk berbagai penyakit, terutama penyakit yang terkait dengan
terganggunya sistem peredaran darah di tubuh. Kalau bekam kering dapat menyembuhkan
penyakit-penyakit ringan, maka bekam basah dapat menyembuhkan penyakit-penyakti yang
lebih berat, akut, kronis ataupun yang degeneratif, seperti darah tinggi, kanker, asam urat, diabetes mellitus (kencing manis), kolesterol, dan osteoporosis.

MENGAPA HARUS BERHIJAMAH?

Teknik pengobatan hijamah adalah suatu proses membuang darah kotor (toksid/racun) yang berbahaya dari dalam tubuh melalui bawah permukaan kulit. Toksid/toksin adalah endapan racun/zat kimia yang tidak bisa diurai oleh tubuh. Darah kotor adalah darah yang mengandung toksid/racun, atau darah statis yang menyumbat peredaran darah sehingga sistem peredaran darah tidak dapat berjalan lancar. Kondisi ini sedikit demi sedikit akan mengganggu kesehatan, baik fisik maupun mental. Akibatnya akan terasa lesu, murung, resah, linu, pusing, dan senantiasa merasa kurang sehat, cepat bosan, dan mudah naik pitam. Ditambah lagi dengan angin yang sulit dikeluarkan dari dalam tubuh, akibatnya tubuh akan mudah kena penyakit mulai dari yang akut seperti influenza sampai dengan penyakit degeneratif semacam stroke, darah tinggi, kanker, kencing manis, bahkan sampai dengan gangguan kejiwaan.

Toksid dalam tubuh manusia dapat berasal dari:
1. pencemaran udara
2. makan siap saji (fast food) karena mengandung zat kimia yang tidak baik untuk tubuh seperti pengawet, pewarna, essense, penyedap rasa, dan sebagainya
3. hasil pertanian seperti pestisida (insektisida, fungisida, herbisida)
4. kebiasaan buruk (bad habit) seperti merokok, makan tidak teratur/bersih, makan tidak seimbang, terlalu panas atau dingin, terlalu asam, dan lain-lain
5. Obat-obatan kimia, karena mempunyai efek merusak organ atau mikroba yang normal dalam tubuh.

Terdapat banyak faktor yang menyebabkan darah statis, yaitu:
1. Darah statis yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu di dalam rahim dan sewaktu dilahirkan.
2. Darah statis yang bersumber dari trauma penderitaan fisik, seperti kecelakaan, terseleo, berkelahi, kena cubit, kena tendang, kena rotan, dan sebagainya.
3. Darah statis akibat perbuatan sendiri, seperti mengangkat beban berat, penggunaan pakaian ketat, ikat kepala yang berkepanjangan.
4. Darah statis yang bersumbrr dari emosi yang tidak terkawal. Kemarahan, ketakutan, kesedihan, kesayuan, dan kerisauan menyebabkan pengeluaran adrenalin berlebihan yang dapat membahayakan metabolisme tubuh.
5. Darah statis yang diakibatkan oleh diet yang tidak seimbang, kegemukan, sering sembelit, dan pencemaran alam sekitar.

Dengan demikian darah statis harus dikeluarkan dengan cara apapun. Namun sistem
pengobatan allopathy (konvensional) tidak dapat bertindak demikian. Jadi, kita harus mencari pengobatan yang dapat bertindak mengeluarkan toksid-toksid tersebut secara cepat agar tubuh tidak lemah dan mudah diserang berbagai penyakit. Salah satu caranya adalah dengan berhijamah (berbekam).

Hijamah/bekam merupakan metode paling unggul dan sangat berkhasiat untuk mengatasi
berbagai macam penyakit. Bekam juga merupakan preventive medicine (metode pencegahan) selain juga sangat efektif untuk curative medicine (metode penyembuhan).
Hijamah bukanlah pengobatan alternatif. Namun ia merupakan pengobatan berdasarkan
wahyu (sunnah Rasul), maka ia mempunyai satu hikmah yang luar biasa dari sisi khasiatnya, dan yang menyembuhkannya tetap adalah Allah SWT.


KEADAAN KETIKA MELAKUKAN BEKAM DAN TITIK-TITIK BEKAMNYA

1. Dari Ibnu Abbas RA, berkata: "Rasulullah SAW berobat dengan hijamah ketika beliau sedang ihram." (HR. Bukhari)
2. Dari Anas bin Malik RA, dia bercerita: “Nabi SAW pernah berbekam ketika beliau tengah berihram karena rasa sakit yang beliau rasakan di kepalanya.” (Shahih Ibnu Khuzaimah, karya al-A’zhami (IV/187))
3. Dari Anas RA, berkata: “Bahwa Nabi SAW pernah berbekam ketika beliau tengah berihram di bagian punggung kaki beliau karena rasa sakit yang ada padanya.” (Shahih Ibnu Khuzaimah, karya al-A’zhami (IV/187))
4. Dari Ibnu Abbas RA, berkata: "Rasulullah SAW berobat dengan hijamah ketika beliau sedang puasa." (HR. Bukhari)
5. Dari Abdullah bin Buhainah RA, dia bercerita: “Rasulullah SAW berbekam di bagian tengah kepalanya sedang beliau tengah berihram karena pusing yang beliau rasakan.” (HR. Bukhari)
6. Dari Ibnu Umar RA, dia bercerita: “Nabi SAW pernah berbekam di kepalanya dan
menyebutnya dengan Ummu Mughits.” (Kitab al-Fawaaid, dinilai hasan oleh al-Albani)
7. Dari seseorang, dia bercerita, “Rasulullah SAW bersabda: ‘Tidak batal puasa orang yang muntah atau orang yang bermimpi (basah) dan tidak juga orang yang berbekam’.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, sanad hasan oleh al-Albani)
8. Dari Jabir RA, dia bercerita: “Sesungguhnya Nabi SAW jatuh dari kuda beliau dan menimpa batang pohon, sehingga kaki beliau patah. Waki’ RA berkata: ’Sesungguhnya Nabi SAW berbekam di bagian kaki yang terkilir’.” (Shahih Sunan Ibnu Majah, karya al-Albani)
9. Dari Jabir RA: “Nabi SAW pernah berbekam karena kakinya tersandung/terkilir.” (Shahih Ibnu Khuzaimah)
10. Dari Anas bin Malik RA: “Bahwa Nabi SAW pernah berbekam di kedua urat merih (vena
jugularis/jugular vein) dan punggung bagian atas.” (HR. Abu Dawus, dishahihkan oleh al-Albani)
11. Dari Abu Kabsyah al-‘Anmari RA: “Rasulullah SAW pernah dibekam bagian tengah kepalanya dan diantara kedua pundaknya. Dan Beliau bersabda: ‘Barangsiapa mengalirkan darah ini, maka tidak akan mudharat baginya untuk mengobati sesuatu dengan sesuatu’.” (Shahih Sunan Abu Dawud (no. 3268), lihat juga kitab Jaami’ul Ushuul (VII/541))
12. Disebutkan oleh Abu Nu’aim di dalam kitab ath-Thibbun Nabawi, sebuah hadits marfu’:
“Kalian harus berbekam di jauzatil qamahduwah, karena sesungguhnya ia dapat
menyembuhkan dari 5 penyakit.” Beliau menyebutkan diantaranya adalah kusta.

TANGGAL PELAKSANAAN BEKAM

1. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa berbekam pada hari ke-17, 19 dan 21 (tahun Hijriyah), maka ia akan sembuh dari segala macam penyakit.” (Shahih Sunan Abu Dawud, II/732, karya Imam al-Albani)
2. Dari Abdullah bin Mas’ud RA, Rasulullah SAW bersabda: “ Sesungguhnya sebaik-baik bekam yang kalian lakukan adalah hari ke-17, ke-19, dan pada hari ke-21.” (Shahih Sunan at-Tirmidzi, Syaikh al-Albani (II/204))
3. Dari Anas bin Malik RA, dia bercerita: “ Rasulullah SAW biasa berbekam di bagian urat merih (jugular vein) dan punggung. Beliau biasa berbekam pada hari ke-17, ke-19, dan ke-21.” (HR, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, sanad shahih)
4. Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Berbekamlah pada hari ke-17 dan ke-21, sehingga darah tidak akan mengalami hipertensi yang dapat membunuh kalian’.” (Kitab Kasyful Astaar ‘an Zawaa-idil Bazar, karya al-Haitsami (III/388))

HARI PELAKSANAAN BEKAM

1. Dari Abu Hurairah RA, dia bercerita: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Barangsiapa berbekam pada hari Rabu atau hari Sabtu, lalu tertimpa wadhah (cahaya dan warna putih, lepra), maka hendaklah dia tidak menyalahkan, melainkan dirinya sendiri’.” (Kitab Kasyful Astaar ‘an Zawaa-idil Bazar, karya al-Haitsami (III/388))
2. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Berbekam dilakukan dalam keadaan perut kosong adalah yang paling ideal, dimana ia akan menambah kecerdasan otak dan menambah ketajaman menghafal. Ia akan menambah seorang penghafal lebih mudah menghafal. Oleh karena itu, barangsiapa hendak berbekam, maka sebaiknya dia melakukannya pada hari Kamis dengan menyebut nama Allah SWT. Hindarilah berbekam pada hari Jumat dan hari Sabtu serta hari Ahad. Berbekamlah pada hari Senin dan Selasa. Hindarilah berbekam pada hari Rabu, karena Rabu merupakan hari dimana nabi Ayyub tertimpa malapetaka. Tidaklah timbul penyakit kusta dan lepra, kecuali pada hari Rabu atau malam hari Rabu.” (Shahih Sunan Ibnu Majah, II/261, karya Imam al-Albani)

Catatan :
Al-Khallal berkata: “Aku diberitahu Ishmah bin Isham, dia berkata: Aku diberitahu Hambal, dia berkata: ‘Abu Abdullah Ahmad bin Hambal biasa melakukan bekam kapan pun ketika darah tidak normal dan kapan pun waktunya’.”

Dari beberapa hadits di atas dapat disimpulkan bahwa Nabi SAW biasa melakukan bekam ketika sakit, tanpa harus melihat kapan waktunya, tanpa harus menunggu hingga tiba waktu tertentu.

Secara ilmiah dan medis, jika waktu-waktu yang ditetapkan para ulama itu merupakan waktu yang paling baik dan paling tepat untuk melakukan bekam, karena pada saat itulah darah sedang tidak normal, maka waktu datangnya sakit merupakan waktu yang paling tepat dan efektif, karena saat itulah darah sedang tidak normal.

HALALNYA UPAH BAGI PEMBEKAM (HAJJAM)

1. Dari Ibnu Abbas RA: “Bahwa Nabi SAW pernah berbekam di kedua urat merih dan di bagian antara kedua pundak yang merupakan pangkal punggung. Lalu beliau memberikan upah kepada pembekam. Seandainya upah bekam itu haram, pastilah Beliau SAW tidak memberinya.” (Kitab Mukhtashar asy Syamaa-ilil Muhammadiyah, tahqiq dan ikhtishar oleh Imam al-Albani)
2. Dari Rafi’ bin Khadij RA, Rasulullah SAW bersabda: “Apa yang didapatkan oleh seorang pembekam, maka sebaiknya upah itu diberikan rangsum makanan untuk binatang ternak.” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, Abu Dawud, at-Tirmidzi)
3. Dari Ibnu Umar RA: “Bahwa Nabi SAW pernah mengundang seorang tukang bekam lalu dia
membekam beliau SAW. Setelah selesai, beliau SAW bertanya kepadanya: ‘Berapa pajakmu?’ Dia menjawab: ‘Tiga sha’.’ Lalu beliau SAW membatalkan satu sha’ dari pajaknya, kemudian beliau memberikan upahnya.” (Kitab Mukhtashar asy Syamaa-ilil Muhammadiyah, tahqiq dan ikhtishar oleh Imam al-Albani)
4. Dari Ali RA: “Bahwa Nabi SAW pernah berbekam dan menyuruhku untuk memberi tukang
pembekam upahnya.” (Kitab Mukhtashar asy Syamaa-ilil Muhammadiyah, tahqiq dan ikhtishar oleh Imam al-Albani)
5. Dari Abdullah bin Mas’ud RA, dia bercerita: “Rasulullah SAW melarang mencari rizqi melalui tukang bekam.” (HR. Ibnu Majah)
6. Dari Anas bin Malik RA, dia bercerita: “Rasulullah SAW pernah berbekam, beliau dibekam oleh Abu Thayyibah RA. Lalu beliau menyuruh seseorang untuk memberikan dua sha’ bahan makanan kepadanya. Beliau memberitahu keluarganya, lalu mereka menghapuskan pajaknya.” (Kitab Mukhtashar asy Syamaa-ilil Muhammadiyah, tahqiq dan ikhtisar oleh Imam al-Albani)

Catatan :
Tirmidzi meriwayatkan dalam Sunan-nya dari ‘Ikrimah RA: “Ibnu Abbas RA memiliki tiga orang budak yang ahli bekam. Dua orang diantaranya dikaryakan untuk sumber penghasilan dirinya dan keluarganya, sedangkan yang satu orang lagi khusus membekam dirinya dan keluarganya.” (Ath-Thibb, 1978, hasan ghorib)

0 komentar:

Posting Komentar